BAB SHALAT JUM’AT
A. SHALAT JUM’AT ADALAH WAJIB ‘AIN Wajib bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani perintah syari’at) untuk melaksanakan shalat jum’at, karena ia adalah salah satu yang difardhukan oleh Allah Y. Hal itu telah ditunjukkan di dalam kitabullah dan sunnah yang shahih, seperti hadits (yang menjelaskan) keinginan Nabi e untuk membakar orang yang tertinggal (dengan sengaja) dari shalat tersebut. Hadits ini dalam kitab shahih dari Ibnu Mas’ud. begitu juga hadits Abu Hurairah bahwa Nabi e bersabda yang artinya: (hendaklah) orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka termasuk orang-orang yang lalai. (HR. Muslim) Dan dalil lain adalah haditsnya hafshah secara marfu’: Menghadiri shalat jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh. (HR. Nasai dengan sanad shohih). Nabi e senantiasa melaksanakannya semenjak Allah U mensyariatkannya hingga beliau meninggal dunia. Ibnu Mundzir menyatakan tentang adanya ij...