Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Ghosob

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim (bag. 1) ShareTweet Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du: Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat. Ta’rif (definisi) ghasb Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79) Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai ha...